JAKARTA - Bareskrim Polri menyita aset Hery Surya yang merupakan tersangka kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Aset itu berupa rumah dan ruko di kawasan Jakarta Utara dan Tangerang Selatan.
"Ada pun aset-aset yang disita yang pertama 4 rumah kantor di wilayah Jakarta Utara dan 1 ruko di Tangsel," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 24 Maret.
Penyitaan dilakukan setelah mendapat penetapan dari pengadilan sesuai aturan.
Rumah dan ruko itu disita karena diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diduga pembeliannya menggunakan rekening perusahan tersangka lainnya.
"Aset tersebut diduga dibeli oleh tersangka HS menggunakan uang atau dana dari rekening koperasi simpan pinjam Indosurya Cipta melalui rekening perusahaan lainnya milik tersangka HS," ungkap Ramadhan.
Selain itu, penyidik juga masih menelusuri aset Henry Surya yang berada di luar negeri. Ada dugaan tersangka ini menyamarkan hasil kejahatan.
"Polri terus melakukan tracing atau penelusuran terhadap aset-aset lain milik tersangka HS baik yang berada di dalam maupun di luar negeri," kata Ramadhan.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Bareskrim menyita gedung yang dijadikan kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya senilai Rp1,2 triliun. Penyitaan ini terkait pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus dugaan penipuan investasi.
Penyitaan dilakukan setelah mendapat izin dari pengadilan. Total ada 13 aset yang telah disita, termasuk gedung yang berada di Jalan M.H Thamrin nomor 3, Gambir, Jakarta Pusat.
Selain itu, penyidik juga telah memblokir beberapa rekening milik para tersangka dengan total saldonya mencapai Rp42 miliar. Kemudian, dilakukan juga penyitaan puluhan mobil mewah.
Sebagai informasi, Bareskrim menetapkan tiga petinggai KSP Indosurya Cipta sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi. Mereka antara lain Suwito Ayub, Henry Surya, dan June Indria.
Ketiganya disangkakan dengan Dugaan tindak pidana Perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.