Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri membuka penyelidikan baru kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Pengusutan mengarah ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ada beberapa perkara yang penyidik ungkap, baik perkara pokok maupun TPPU-nya," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis, 2 Februari.

Terpisah, Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana juga mengatakan pihaknya sedang mendalami beberapa dugaan tindak pidana yang terjadi di KSP Indosurya.

Dalam prosesnya, tim penyelidik sedang berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

"Sedang kita tangani beberapa tindak pidana terkait dengan Indosurya, masih kita koordinasikan dengan JPU," ucap Robertus.

Adapun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai tindakan terdakwa dalam perkara KSP Indosurya itu, yakni pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya Henry Surya bukan merupakan ranah pidana, melainkan perdata.

Padahal, tuntutan dari JPU bisa membuat bos Indosurya itu didakwa tuntutan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp200 miliar subsider satu tahun kurungan.

Menko Polhukam Mahfud MD meminta Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku aparat penegak hukum menyisir kembali waktu dan lokasi terjadinya pidana dalam kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.

"Bareskrim, bagus, ayo. Kita sudah rapat kordinasi. Sita asetnya, buru orang-orangnya sampai kemana pun. Kita kuat-kuatan saja, cicil kasusnya dimunculkan satu persatu sesuai tempus delicti dan locus delicti masing-masing. Negara tak boleh kalah," ujar Mahfud dalam akun Twitternya, @mohmahfudmd, Selasa 31 Januari.

Mahfud MD menyampaikan Kejagung akan melakukan kasasi terhadap putusan Mahkamah Agung yang memvonis bebas dua bos KSP Indosurya tersebut.