JAKARTA - Bareskrim Polri menangani 6 laporan polisi (LP) baru mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Dari beberapa dugaan pelanggaran itu, satu di antaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Penyidikan terhadap dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan Indosurya, yakni menempatkan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, serta mempergunakan surat palsu, dan TPPU," ujar Kasubdit III TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana saat dikonfirmasi, Rabu, 15 Februari.
Peningkatan status pelaporan itu ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilalukan pada pekan lalu.
Kemudian, dari hasil gelar perkara juga dipuruskan proses penyidikannya dijadikan satu. Meski, ada tiga dugaan pelanggaran pidana.
"(Proses penyidikan, red) Jadi satu perkara," sebutnya.
BACA JUGA:
Saat ini belum ada perkembangan signifikan dalam penganan kasus tersebut. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka.
"Belum (penetapan tersangka, red). Masih proses penyidikan," kata De Deo
Sebagai informasi, Bareskrim membuka penyelidikan baru kasus KSP Indosurya karena sebelumya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bebas tersangka pemilik Indosurya, Henry Surya.
Dalam putusannya hakim menilai tindakan terdakwa dalam perkara KSP Indosurya itu, bukan merupakan ranah pidana, melainkan perdata.
Padahal, tuntutan dari JPU bisa membuat bos Indosurya itu didakwa tuntutan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp200 miliar subsider satu tahun kurungan.