Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa 25 pihak dalam pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan dokumen kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Beberapa di antaranya Dinas Koperasi DKI Jakarta hingga pada korban.

"Saksi yang sudah diperiksa sebanyak 25 orang, di antaranya pendiri kospin, Dinas Koperasi DKI Jakarta, Sudinkop Jakarta Pusat, dan nasabah," ujar Kasubdit III TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana saat dikonfirmasi, Kamis, 2 Maret.

Dalam pengusutan TPPU, penyidik juga sedang mendalami 23 perusahaan yang diduga menerima aliran dana dari KSP Indosurya.

Meski keterlibatan perusahaan tersebut menerima aliran dana sedianya sudah diusut dalam penanganan sebelumnya.

“Penelusuran terus dilakukan meskipun berkas telah dikirim dan disidangkan. Kami bersinergi terus dengan PPATK dan JPU untuk saling bertukar informasi," ungkap De Deo.

Dalam kasus KSP Indosurya, Bareskrim Polri membuka 6 laporan polisi (LP) baru. Satu di antaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status pelaporan itu ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilalukan beberapa lalu.

Dibukanya penyidikan baru kasus KSP Indosurya karena sebelumya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bebas tersangka pemilik Indosurya, Henry Surya.

Dalam putusannya hakim menilai tindakan terdakwa dalam perkara KSP Indosurya itu, bukan merupakan ranah pidana, melainkan perdata.

Padahal, tuntutan dari JPU bisa membuat bos Indosurya itu didakwa tuntutan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp200 miliar subsider satu tahun kurungan.