Bagikan:

BANDUNG - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan dari pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Pangandaran diamankan sabu seberat 1,196 ton.

Listyo menyebut sabu-sabut seberat lebih dari 1 ton itu dalam kondisi terbungkus di 66 karung yang berisi kotak plastik. Sabu-sabu tersebut sempat diangkut dengan perahu nelayan.

"Dari pengungkapan tersebut, diamankan kurang lebih lima orang," kata Listyo di Pusat Pendidikan Intelijen Polri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis 24 Maret, dikutip dari Antara.

Ia menyebutkan lima inisial tersangka itu, yakni SA (33), HM (41), HH (39), AH (38), dan M (20). Dari kelima orang tersebut, seorang di antaranya merupakan warga negara Afganistan.

Selain sabu-sabu seberat lebih dari 1 ton, polisi juga mengamankan satu paket sabu seberat 27 gram, satu perahu nelayan, satu unit mesinnya, tiga unit mobil pengangkut sabu-sabu tersebut, enam unit ponsel, satu kartu ATM, dan sebuah airsoft gun.

Mereka dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menggagalkan upaya peredaran sabu-sabu di pantai, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu 16 Maret, pukul 14.00 WIB.

Sabu-sabu itu ditemukan terbungkus dalam karung dengan kondisi disembunyikan di sebuah perahu nelayan. Sabu-sabu itu diduga dikirim melalui jalur perairan pantai selatan Jawa Barat.