JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menahan Henry Surya selaku bos KSP Indosurya. Penahanan itu dilakukan usai ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu.
"Kami sudah membuktikan bahwa kami menetapkan sodara HS sebagai tersangka dan saudara HS akan ditahan di Rutan Bareskrim," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis, 16 Maret.
Penahanan terhadap Henry Surya dilakukan selama 20 hari kedepan sejak 15 Maret hingga 4 April 2023.
Selain itu, dalam proses penanganan kasus KSP Indosurya, tim penyidik sedang menelusuri aset tersangka yang dimiliki dari hasil kejahatan. Diperkirakan totalnya mencapai Rp3 triliun dalam bentuk tanah dan bangunan.
"Kita kejar kembali dengan bersama sama dengan teman teman PPATK dan dari kejaksaan untuk memburu aset aset yang masih belum kita sita," kata Whisnu.
BACA JUGA:
Henry Surya kembali ditetapkan sebagai tersangka di rangkaian kasus KSP Indosurya. Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa waktu lalu. Penyidik menilai unsur pidana baik formil dan materiil telah terpenuhi.
Kali ini, Henry Surya dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dalam data otentik, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).