JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya cacat hukum. Sebab, syarat pengajuan pendirian koperasi diduga fiktif atau palsu. Dengan dasar itu, bos KSP Indosurya Henry Surya ditetapkan sebagai tersangka untuk kali kedua.
"Kami telah menemukan petunjuk bukti bahwa perbuatan atau koperasi indosurya tersebut cacat hukum," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis, 16 Februari.
Dari proses pendalaman, KSP Indosurya di bawah kepemimpinan Henry Surya seolah-olah merupakan organisasi yang legal. Tapi, ternyata dalam proses pendiriannya cacat hukum.
"Untuk itu saudara HS ini dengan niat jahatnya melakukan perbuatan yg seolah-olah membuat koperasi, koperasi Indosurya," ungkapnya.
Menambahkan, Kasubdit III TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menyebut cacat hukum dalam proses pendirian itu pada unsur pembuatan akta. Henry Surya disebut memanipulasi persyaratan.
"Faktanya yang kita terima, rapat itu tidak pernah dilakukan, tidak pernah ada rapat tapi muncul berita acara seolah-olah sudah dilakukan rapat," ucap De Deo.
"Artinya apa, keterangan yang ada di dalam dokumen berita acara itu tidak benar," sambungnya.
Kemudian, dalam aksi kejahatannya, Henry Surya juga memalsukan tanda tangan para anggota koperasi. Padahal, mereka tidak mengikuti rapat yang salah satu syarat pendirian koperasi.
BACA JUGA:
"Yang dipalsukan adalah tanda tangan. Setiap berita acara kan ada yg anggota harusnya tanda tangan. Lah ini sekarang tanda tangan orangnya tidak pernah tanda tangan. Ini tanda tangan siapa," kata De Deo.
Sehingga, Henry Surya dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dalam data otentik, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).