Bagikan:

JAKARTA - Penanganan permasalahan KSP Indosurya oleh penegak hukum dianggap sudah salah sejak awal. Semestinya, penanganan koperasi diselesaikan dengan prosedural koperasi terlebih dulu agar anggota tidak dirugikan.

Pengamat koperasi, Suroto  yang juga CEO INKUR Federation ( Induk Koperasi Usaha Rakyat) menilai ada kesalahan mendasar dalam penanganan perkara koperasi koperasi yang sedang bermasalah, dengan tidak mendudukan masalah secara hukum koperasi dulu.

"Pemerintah dan Satgas yang tangani itu telah  membuat tambah keruh masalah koperasi dengan dorong penyelesaian masalah ke pengadilan.  Hal yang paling penting itu harusnya dudukkan perkara hukum koperasinya dulu. Dibuat Rapat Anggota dan Pemerintah tugasnya mengawal agar Rapat Anggota berjalan demokratis dan temukan pokok masalahnya," ujarnya kepada wartawan, Rabu 8 Maret.

Jika memang masalah pada pengelolaan, seharusnya diganti pengurusnya dan diatasai masalahnya. Jika memang pengurusnya lakukan tindakan kriminal, baru dilakukan proses hukum pidana atau perdata. Tapi, Suroto menekankan, koperasinya harus tetap jalan agar uang anggota bisa kembali.

Penyelesaian yang diselesaikan di pengadilan melalui homologasi, tanpa mendudukkan perkara hukum dan aturan koperasinya, itu jelas salah dan cenderung merugikan anggota.

Sementara Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menyebut kasus KSP Indosurya harus dijadikan momentum untuk negara bisa lebih menjaga kehati hatian. Herman menyebut homologasi harus dipenuhi.

"Hasil homologasi itu merupakan ranah perdata. Jika perdata tidak dipenuhi, maka akan menjadi unsur pidana. Jangan kemudian melakukan homologasi untuk peluang melarikan diri ke luar negeri atau homologasi dijadikan untuk menghilangkan aset-aset. Jangan begitu juga,: ujarnya.

Hal sama ditegaskan Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Dia mengatakan agar seluruh pihak seharusnya menghormati putusan homologasi dari gugatan PKPU para nasabah Indosurya. Para pengurus pun harus menjalankan putusan tersebut.

"Kalau sudah ada putusan PKPU ya harus dijalankan ada persetujuan cara penyelesaiannya melalui homologasi, semua kreditur akan mendapat pembayaran sesuai porsinya," kata Abdul Fickar di kesempatan terpisah.

Menurutnya, saat ini Indosurya berkewajiban menjalankan putusan PKPU. Jadi, tidak bisa dipidanakan. "Pembayaran akan diatur oleh kuratornya," singkat Abdul Fickar

Dihubungi terpisah, pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir berpendapat, dalam hal KSP Indosurya, apakah jaksa semestinya mengetahui bahwa pengumpulan dana dari masyarakat itu seperti apa.

"Kalau masalah utang piutang, yang berhubungan dengan kepailitan, terus muncul homologasi dan itu sedang dalam suatu proses, memang homologasi itu adalah bagian dari hukum perdata," ujarnya.

Seharusnya, kata dia, dari awal perkara pidana yang kemudian membebaskan Henry Surya, harus dijelaskan pidana apa yang diduga dilakukan oleh Henry Surya itu.

"Kalau itu pidana penggelapan, berarti itu bisa dibuktikan uang itu digunakan untuk bisnis atau untuk kepentingan pribadinya atau yang lainnya yang menyebabkan dia tidak bisa atau gagal bayar," ujarnya.

Namun, lanjutnya, jika sudah mulai diselesaikan berdasarkan prinsip hukum perdata, kepailitan dan homologasi, ya itu akhirnya hakim akan menilai itu bagian dari hukum keperdataan.

Anggota Komisi VI Fraksi PKS, Amin AK menyebut, status homologasi atau PKPU seyogyanya tidak perlu dikhawatirkan. Amin juga menyebut kasus ini bisa momentum untuk mendorong pembaharuan UU Koperasi dengan sasaran perbaikan tata kelola, penguatan fungsi pembinaan dan kebijakan afirmasi dalam rangka penguatan organisasi Koperasi.

"Dalam setiap kesempatan bertemu dengan Menteri Koperasi Fraksi PKS selalu menanyakan kapan Kementerian Koperasi menyerahkan Draf RUU Koperasi yang baru agar segera bisa dibahas di DPR RI," jelasnya.