Kasus KSP Indosurya, Mahfud MD: Kasus Ini Kejahatan Modus Baru, Tidak Akan Dihentikan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD (ANTARA/HO)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, penanganan kasus penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya tidak akan dihentikan penegak hukum.

"Kasus ini adalah kejahatan modus baru yang (penanganannya) tidak pernah dan tidak akan dihentikan," kata dia dalam akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd dikutip Rabu, 29 Juni.

Mahfud mengatakan, kesepakatan mengenai penanganan kasus yang tidak akan dihentikan itu merupakan kesimpulan atas komunikasi yang dilakukannya dengan Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, dalam rangka merespons reaksi publik atas rasa keadilan dalam kasus Indosurya dengan dua tersangka yang dilepaskan.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan dua tersangka dilepaskan karena masa penahanannya telah habis. Pada sisi lain, tambah dia, Kejaksaan Agung sedang memastikan pembuktian di pengadilan atas kasus tersebut dapat berjalan dengan lancar.

Ia mendukung Bareskrim Polri untuk menangkap kembali dua tersangka dalam kasus itu.

"Kami mendukung Bareskrim menangkap lagi 2 tersangka dalam kasus terkait yang locus dan tempus (waktu dan tempat) deliknya berbeda. PPATK sudah lama menjejak, kasus ini ini harus jalan," kata dia.

Dua tersangka penipuan investasi KSP Indosurya yang dibebaskan dari penahanan karena masa tahanan sudah habis 120 hari adalah pendiri dan Ketua KSP Indosurya, Henry Surya (HS), serta Kepala Administrasi KSP Indosurya, June Indria (JI).

Meskipun keduanya dibebaskan dari penahanan, kasus Indosurya ini tetap berjalan menunggu berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan. Mereka juga masih berstatus tersangka.

Untuk mengantisipasi agar dua tersangka itu tidak kabur atau melarikan diri, seperti yang dilakukan oleh satu tersangka lainnya, yakni Direktur Operasional KSP Indosurya, Suwito Ayub, yang masuk daftar pencarian orang, penyidik mengajukan pencekalan terhadap kedua tersangka.

Sebelumnya pada Selasa (28/6), Kepala Bareskrim Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, telah menyatakan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus penipuan investasi KSP Indosurya itu.

Salah satu strategi yang dilakukan adalah memproses perkara secara parsial serta meminta para investor yang menjadi korban melapor.

Polri telah menerima pengaduan masyarakat/investor melalui satuan penanganan perkara KSP Indosurya Cipta sejumlah 181 pengaduan dengan investor berjumlah 1.262 orang dan kerugian sekitar Rp4 triliun.

Perkara ini berawal dari Surya yang memerintahkan Indria dan Ayub untuk menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berjangka menggunakan badan hukum KSP Indosurya sejak November 2012-Februari 2020.

Namun, kegiatan ini mengakibatkan gagal bayar sekitar Rp15,9 triliun dengan jumlah investor kurang lebih 14.500 orang, sebagaimana hasil audit dari KAP PT Solusi Cemerlang Indonesia.