JAKARTA - Polri menyatakan Indonesia menjadi salah satu negara di dunia yang menolak legalisasi ganja. Apalagi dari aturan yang berlaku, ganja merupakan jenis narkotika golong satu.
Pernyataan ini menanggapi viral aksi seorang ibu yang meminta ganja dilegalkan untuk kebutuhan medis putrinya.
"Sampai sejauh ini Indonesia masih menjadi salah satu negara di PBB yang menolak legalisasi ganja," ujar Direktur Tindak Pidana Nakorba Brigjen Krisno H. Siregar saat dikonfirmasi, Rabu, 29 Juni
Menurut Krisno, Polri sebagai penegak hukum berpedoman pada ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Isinya tentang ganja merupakan salah satu narkotika golongan satu yang dilarang untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
Bahkan, sampai saat ini belum ada wacana untuk mengubah regulasi larangan penggunaan ganja untuk kepentingan medis.
"Belum ada persiapan apapun terkait wacana ganja dilegalkan untuk kepentingan medis," ungkapnya.
Bila ganja hendak dilegalkan, hal itu mesti melalui proses yang panjang. Pembahasan komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak harus dilakukan untuk memutuskannya.
"Usulan melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM," kata Krisno.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Santi Warastuti mendadak viral di media sosial karena aksinya membawa papan bertuliskan 'Tolong, Anakku Butuh Ganja Medis'.
Aksi itu dilakukan saat gelaran Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, pada Minggu, 27 Juni.
Bahkan, Santi membawa surat yang ditujukan kepada hakim MK. Isinya, meminta hakim segera memberikan putusan atas permohonan uji yang sudah dia ajukan atas UU Narkotika agar bisa digunakan untuk keperluan medis.