Kaji dengan Hati-hati, Komisi III DPR Dengarkan Ahli Kesehatan Terkait Legalisasi Ganja untuk Pengobatan
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani (Nailin In Saroh/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi III DPR akan mengkaji wacana legalisasi penggunaaan ganja untuk keperluan pengobatan atau medis dengan mendengarkan pendapat ahli kesehatan, baik dokter maupun farmakolog (ahli farmasi) terlebih dulu.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menegaskan, pihaknya akan berhati-hati dalam membahas persoalan ini. Khususnya soal aturan terkait pelegalan ganja meski untuk medis. 

“Kami tentu akan mengkajinya secara hati-hati. Kami akan mendengarkan pendapat para ahli kesehatan, baik dokter dan juga farmakolog,” ujar Arsul di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Juni. 

Untuk sementara ini, lanjut Arsul, Komisi III DPR belum bisa memutuskan apakah akan menolak atau setuju dengan legalisasi ganja untuk keperluan medis.

"Tentu tidak bisa buru-buru untuk menerima atau menolak begitu saja terkait kemungkinan legalisasi ganja untuk pengobatan," jelas Waketum PPP itu. 

Meski begitu, Arsul menegaskan, DPR tidak akan melakukan kajian legalisasi ganja apabila bertujuan untuk hal kesenangan belaka, seperti yang berlaku di sejumlah negara.

“Komisi III DPR secara tegas tidak akan melegalisasi ganja untuk kesenangan cannabis for leisure” tegas Arsul.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya segera mengkaji dan mempertimbangkan legalitas penggunaan ganja untuk pengobatan. 

"Memang tuntutan masyarakat mengenai ganja medis ini agak besar akhir-akhir ini, terutama mengacu di dunia luar yang sudah memakai ganja untuk pengobatan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Selasa, 28 Juni.

Dasco mengatakan, DPR akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengklasifikasikan jenis ganja yang bisa dipergunakan untuk keperluan medis. Setelah itu, kata Dasco, DPR baru akan membahas terkait legalitas Ganjar medis yang akan diatur dalam perundang-undangan apabila bisa digunakan. 

"Di Indonesia UU masih belum memungkinkan untuk itu, (jadi) perlu kita kaji. Lalu kemudian juga perlu koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti BNN, Kemenkes. Kita juga belum tahu ganja medis itu yang seperti apa klasifikasinya," jelas Dasco. 

"Kalau nanti salah mengambil jenis ganja misalnya nanti malah bukan bagus untuk pengobatan tetapi nanti malah merugikan. Karena itu, kita perlu kajian yang komprehensif dan juga perlu keterlibatan semua pihak untuk memutuskan apakah ganja medis ini bisa dilakukan di Indonesia atau tidak," lanjutnya.

Ketua Harian DPP Gerindra itu menegaskan, pimpinan DPR akan menginstruksikan Komisi IX DPR untuk segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait membahas kemungkinan bisa atau tidaknya penggunaan ganja medis di Indonesia.

"Kami akan meminta kepada komisi terkait juga untuk koordinasi kepada pemerintah untuk memperhatikan aspirasi dari masyarakat," tandas Dasco.