Terima Aspirasi Masyarakat, DPR Koordinasikan Klasifikasi Ganja untuk Medis ke BNN dan Kemenkes
Sufmi Dasco Ahmad di DPR RI (Nailin In Saroh/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pimpinan DPR RI menyoroti aspirasi masyarakat terkait penggunaan ganja untuk keperluan medis. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya segera mengkaji dan mempertimbangkan legalitas penggunaan ganja untuk pengobatan. 

"Memang tuntutan masyarakat mengenai ganja medis ini agak besar akhir-akhir ini, terutama mengacu di dunia luar yang sudah memakai ganja untuk pengobatan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 28 Juni.

Dasco mengatakan, DPR akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengklasifikasikan jenis ganja yang bisa dipergunakan untuk keperluan medis.

Setelah itu, kata Dasco, DPR baru akan membahas terkait legalitas Ganjar medis yang akan diatur dalam perundang-undangan apabila bisa digunakan. 

"Di Indonesia UU masih belum memungkinkan untuk itu, (jadi) perlu kita kaji. Lalu kemudian juga perlu koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti BNN, Kemenkes. Kita juga belum tahu ganja medis itu yang seperti apa klasifikasinya," jelas Dasco. 

"Kalau nanti salah mengambil jenis ganja misalnya nanti malah bukan bagus untuk pengobatan tetapi nanti malah merugikan. Karena itu, kita perlu kajian yang komprehensif dan juga perlu keterlibatan semua pihak untuk memutuskan apakah ganja medis ini bisa dilakukan di Indonesia atau tidak," lanjutnya. 

Ketua Harian DPP Gerindra itu menegaskan, pimpinan DPR akan menginstruksikan Komisi IX DPR untuk segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait membahas kemungkinan bisa atau tidaknya penggunaan ganja medis di Indonesia. 

"Kami akan meminta kepada komisi terkait juga untuk koordinasi kepada pemerintah untuk memperhatikan aspirasi dari masyarakat," tandas Dasco.