Bagikan:

JAKARTA - Komisi III DPR RI melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan peneliti ganja Prof Musri Musman dan ibu pejuang ganja untuk medis, Santi Warastuti di ruang Banggar, Kompleks Parlemen, Kamis, 30 Juni. 

"Komisi III hari ini lagi revisi atau mengamandemen UU Narkotika. Kami juga membaca tentang seorang anak yang membutuhkan ganja, jadi pertemuan hari ini adalah menyerap aspirasi tentang kemungkinan ke depan UU Narkotika akan kita keluarkan penggolongan ganja dari golongan I ke II atau III agar bisa diakses masyarakat yang membutuhkan," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Juni. 

Dalam rapat tersebut Komisi III DPR diberi buku Hikayat Pohon Ganja untuk mempelajari manfaat dan mudarat dari tanaman tersebut. 

Desmond mengatakan, paparan dan masukan serta buku yang diberikan pada RDPU akan menjadi bahan pendalaman dalam pembahasan revisi UU Narkotika. Khususnya, dari aspek kesehatan. 

"Paparan Prof Musri, kami seperti memahami dan kami dikasih buku tentang ganja. Kami semakin memahami bagaimana merumuskan UU yang baru ke depan lebih representatif, lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dari aspek kesehatan," jelasnya. 

Politikus Gerindra itu mengatakan, perumusan pasal-pasal yang bersifat pengawasan nantinya akan melibatkan tiga lembaga.

Yakni, Kementerian Kesehatan, Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Hal ini untuk melokalisir wilayah-wilayah gun melakukan pengawasan tanaman ganja agar tidak terlalu liar.

"Kita akan melakukan FGD melibatkan pakar kesehatan, IDI dan macam-macam dalam rangka membicarakan mana gap-gap yang akan kita harus keluarkan mana yang harus jelas dan gap-gap yang kimia dan non kimia. Nah yang ganja harus ada kajian yang lebih mana mudarat dan manfaatnya," kata Desmond.