Undang Para Pakar dan 'Ibu Pika', Komisi III Siap Bahas Ganja Medis Siang Ini
ILUSTRASI - Polisi menunjukkan tumbuhan ganja saat penggerebekan ladang ganja di kawasan hutan Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc).

Bagikan:

JAKARTA - Komisi III DPR diagendakan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Santi Warastuti, Singgih Tomi Gumilang, dan Musri Musman, terkait Legalisasi Ganja Medis pada Kamis, 30 Juni, pada pukul 14.00 WIB.

Selain mendengar keterangan dari Santi Warastuti, seorang ibu dari anak bernama Pika yang mengidap cerebral pasly (CP), Komisi III DPR juga mengundang sejumlah pakar untuk ditanya pendapatnya mengenai penggunaan ganja untuk medis.

"Komisi III akan mengundang orang yang punya kompetensi untuk menyampaikan masukan dan pendapat. Bukan hanya bicara soal kesehatan tapi juga soal pengembangan teknologi dan ilmu pengetahuan. Mudah-mudahan saja keinginan kami itu bisa terwujud," ujar anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, Kamis, 30 Juni.

Nasir menegaskan, merealisasikan aspirasi penggunaan ganja medis tak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Berdasarkan Pasal 8 UU 35/2009 disebutkan dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bahkan juga untuk hal-hal yang sifatnya berkenaan dengan moratorium namun harus atas persetujuan kementerian terkait dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

“Meski di Pasal 7 UU 35/2009 disebutkan bahwa narkotika golongan I dilarang untuk pelayanan kesehatan. Di satu sisi memang ada pelarangan, tetapi di satu sisi lain juga ada peluang untuk meneliti. Tentu saja, ini harus ada penelitian sehingga kemudian kita harus hati-hati,” jelas Nasir.

Barangkali, lanjut Nasir, nanti ada pula pendapat bahwa penyakit tersebut bisa disembuhkan tanpa harus menggunakan ekstrak ganja dan lain sebagainya.

"Nah karena itu memang harus hati-hatilah intinya supaya kita tidak lose control dalam menyikapi isu ini,” sambungnya.

Politikus PKS itu mengingatkan, pemerintah harus mempersiapkan sesuatu untuk mengurangi risiko yang akan berdampak buruk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terutama menjaga generasi muda.

Dengan adanya isu ini, kata Nasir, kemungkinan besar pemerintah dan DPR RI akan mencari alternatif dalam revisi UU Narkotika. Terlebih, Wakil Presiden Maruf Amin telah meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan fatwa.

“Saya pikir bukan hanya MUI yang diminta untuk merespon soal ini namun juga Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) diharapkan juga dapat membantu negara untuk melakukan penelitian tanaman ganja untuk medis,” jelasnya.

Nasir berharap, seluruh elemen bisa menyikapi peluang pemanfaatan ganja untuk medis ini secara wajar. "Dan jangan sampai kemudian menjadi blunder bagi Indonesia,” kata Nasir.