Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum menginginkan revisi Undang-undang Pemilu bisa diselesaikan pada akhir tahun 2022 untuk memastikan daerah otonomi baru (DOB) diikutsertakan dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

 "Akhir tahun 2022. Kenapa? Karena Februari sudah ada kegiatan atau tahapan KPU menetapkan daerah pemilihan sehingga dengan begitu ketentuan tentang dapil (daerah pemilihan) harus sudah siap," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dikutip Antara, Rabu, 29 Juni.

Kemudian, pada Mei 2023, kata Hasyim, sudah harus digelar tahapan pencalonan, baik untuk DPR RI maupun DPD RI. 

"Oleh karena itu kan sebelum pencalonan sebisa mungkin urusan dapil sudah selesai (termasuk daerah pemilihan untuk daerah otonomi baru jika revisi UU rampung akhir 2023). Idealnya begitu," ucapnya.

Hasyim menjelaskan ada dua bentuk daerah otonomi baru, yang pertama adalah DOB seperti di Papua dan yang kedua Ibu Kota Negara.

Daerah otonomi baru di Papua, menurut dia, akan berdampak pada pemilih, daerah pemilihan alokasi kursi DPR RI, dan pemilihan DPRD, gubernur, serta bupati atau wali kota kalau terbentuk kabupaten atau kota.

"Namanya juga DOB, daerah otonomi baru, salah satu tandanya, daerah otonomi itu punya DPRD. Maka kemudian konsekuensi ada DPRD provinsi dan dapilnya juga harus ditata ulang," ucapnya.

Sepanjang tidak ada pembentukan kabupaten kota, menurut mantan anggota KPUD Jateng itu,maka tidak akan ada masalah dengan pemilihan kepala daerah dan DPRD tingkat II.

Menurutnya DOB jelas berpengaruh pada alokasi kursi DPR, dibentuknya DPRD provinsi yang baru. Kemudian DPD yang semula wakilnya hanya di satu provinsi, dengan DOB tentu akan bertambah keterwakilannya.

"Pertanyaannya kira-kira untuk pengisian mengikuti pemilu besok atau nanti setelah Pemilu 2024. Demikian juga kalau ada daerah baru, sebagai sebuah daerah otonomi pasti ada gubernur baru mau diisi, kapan? Pilkada 2024 atau kapan? Ini akan kami diskusikan dengan Pemerintah dan DPR," ucapnya.

Kemudian konsekuensi IKN, kata dia, akan ditentukan apakah Ibu Kota Negara itu nanti dalam bentuk provinsi otonomi atau tidak.

"Yang jelas, di undang-undang IKN disebutkan, yang akan ada pemilu di sana pemilu presiden, pemilu DPR, dan DPD. Dengan begitu konsekuensi elektoralnya pasti ada dapil baru khusus IKN untuk DPR RI dan DPD," ujar Hasyim.