JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang memastikan daerah otonomi baru (DOB) Papua masuk dalam Pemilu 2024.
Hasyim berharap Jokowi bisa menerbitkan perppu yang mengubah beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk mengakomodasi DOB Papua sebelum tanggal 14 Desember 2022.
"KPU berharap perppu diterbitkan sebelum 14 Desember 2022," kata Hasyim kepada wartawan, Jumat, 9 Desember.
Hasyim berujar, perppu perlu diterbitkan sebelum 14 Desember agar sejalan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu yang sudah ditetapkan.
Dalam hal ini, KPU menetapkan 14 Desember 2022 merupakan waktu penetapan partai politik (parpol), pengundian nomor urut parpol dan pengumuman parpol peserta pemilu 2024.
Tanggal 14 Desember 2022 juga waktu penyerahan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) oleh pemerintah kepada KPU.
Kemudian, 16 Desember 2022 adalah waktu penyerahan dukungan bakal calon DPD kepada KPU provinsi.
"Sehubungan dengan hal tersebut, perlu perhatian bersama betapa pentingnya Perppu sebagai perubahan beberapa ketentuan dalam UU 7/2017 untuk menjamin kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024 terutama di DOB provinsi dan Pemilu di IKN," urai Hasyim.
Pada Kamis, 18 Desember, Rapat Paripurna DPR mengesahkan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sehingga menjadikan Papua Barat Daya sebagai provinsi ke-38 di Indonesia.
Sementara, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan lebih dulu diresmikan. Rancangan undang-undang (RUU) tentang daerah otonomi baru (DOB) ketiga provinsi itu disahkan pada akhir Juni 2022.
BACA JUGA:
Pemerintah saat ini sedang menyusun Perpu Pemilu sebagai implikasi pembentukan empat daerah otonom baru (DOB) di Papua, yaitu yang memuat mengenai daftar daerah pemilihan (dapil) maupun jumlah anggota DPR, DPRD, dan DPD dalam Pemilu 2024.