JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus sepakat bila Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (perppu) guna mengisi kekosongan aturan pemilihan umum (Pemilu) terkait disahkannya 3 Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) Papua menjadi Undang-Undang.
Ada pun tiga provinsi baru tersebut merupakan pemekaran dari Provinsi Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Selain tiga daerah itu, juga ada ibu kota negara (IKN).
"Kita hanya akan mengisi kekosongan aturan soal pemilu dikarenakan adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) di 3 provinsi di Papua dan IKN," ujar Guspardi dalam keterangan tertulis, Senin, 4 Juli.
Dia mengatakan, hal itu merujuk pada gelaran Pilkada 2020 dari semula 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020 yang juga dilakukan lewat perppu. Dijelaskan Guspardi, penerbitan perppu lebih efektif ketimbang harus melakukan revisi UU Pemilu yang saat ini berlaku.
"Sejauh ini diskusi dan pembicaraan di Komisi II disepakati bahwa Perppu akan diambil untuk mengisi kekosongan instrumen hukum soal pemilu di lokasi-lokasi tersebut daripada melakukan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," jelasnya.
Menurut Guspardi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) boleh saja mengusulkan revisi UU Pemilu. Namun, kata dia, yang menentukan tetap DPR bersama pemerintah.
"KPU itu menyelenggarakan pelaksanaan apa yang kita tetapkan oleh DPR dan Pemerintah," kata legislator asal Sumatera Barat itu.
BACA JUGA:
Guspardi menambahkan, Komisi II DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu bakal membahas penambahan anggaran Pemilu 2024 karena adanya penambahan tiga provinsi di Papua dan IKN Nusantara.
"Makin cepat makin bagus soal Perppu. Jadi tergantung kesepakatan pemerintah dan DPR kapan waktu yang tepat untuk kita bahas. Sekarang ini kan baru tahapan pemilu, belum masuk kepada penetapan dapil dan lain sebagainya," kata Guspardi.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebutkan, anggaran Pemilu 2024 bisa akan kembali mengalami perubahan. Hal ini disebabkan apabila Ibu Kota Nusantara (IKN) dan 3 Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua ikut Pemilu 2024.
"Sangat mungkin, sangat mungkin (postur anggaran Pemilu 2024 berubah)," kata Hasyim, Kamis, 30 Juni.