JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) dan Komisi II DPR telah sepakat mekanisme penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) agar tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua bisa ikut Pemilu 2024. Yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, sebelum terbitnya perppu sebagai perubahan terhadap UU 7/2017, pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggaraan pemilu di provinsi baru wilayah Papua dilaksanakan oleh KPU RI dan Bawaslu RI.
"Sampai dengan terbentuknya KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi di Provinsi baru di wilayah Papua," ujar Rahmat Bagja dalam keterangannya, Kamis, 1 September.
Bagja merekomendasikan dua pilihan terkait eksistensi pengawas pemilu di tiga DOB wilayah Papua. Pertama, membentuk Bawaslu provinsi di tiga provinsi baru DOB Papua.
Namun menurut Bagja, diperlukan adanya pengubahan ketentuan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Khususnya, perubahan terhadap Lampiran II UU tentang Pemilu tersebut.
"Setelah lampiran II UU 7/2017 diubah, Bawaslu RI dapat membentuk tim seleksi pembentukan Bawaslu provinsi DOB atau dengan mekanisme penunjukan sementara," kata Bagja.
BACA JUGA:
Kedua, lanjut Bagja, Bawaslu Provinsi Papua menjalankan sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu di DOB dengan menggunakan sejumlah cara. Pertama, menambahkan ketentuan dalam revisi UU 7/ 2017, yang mengatur bahwa pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu provinsi DOB dilakukan sementara oleh Bawaslu Provinsi Papua selama belum terbentuknya Bawaslu provinsi DOB.
"Cara kedua, Bawaslu RI menerbitkan surat keputusan Bawaslu RI yang pada pokoknya menyatakan pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu provinsi DOB dilakukan sementara oleh Bawaslu Provinsi Papua selama belum terbentuknya Bawaslu provinsi DOB," kata Bagja.