Bagikan:

JAKARTA - Polisi menyelidiki laporan yang dilayangkan pengacara Deolipa Yumara soal dugaan pencemaran nama baik presenter Feni Rose. Hal ini pun dibenarkan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Diketahui, laporan teregistrasi dengan nomor perkara LP/B/2061/VIII/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

"Iya betul (ada laporan pencemaran nama baik," kata Nurma saat dikonfirmasi," Rabu, 31 Agustus.

Nurma menerangkan bila Deolipa melaporkan Feni Rose, lantaran dituding mencemarkan nama baiknya dalam acara salah satu stasiun televisi. Adapun sangkaan yang dilayangkan yakni Pasal 335 KUHP.

"Dia engga suka lah. Kan disebut-sebutkan. Ada sesuai live tv itu. (Dituding cemarkan nama baik. Pasal 335 (KUHP) katanya.

Kini pihaknya telah mempelajari laporan tersebut. Ia juga mengatakan akan memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan.

"Pasti kita panggil semuanya. (Saat ini Kedua belah pihak) belum dimintai keterangan. Masih dalam penyelidikan," tutupnya.

Caption: Tangkapan Layar Instagram @Fenirose (Voi/Ist)