JAKARTA - Deolipa Yumara dan M. Burhanuddin melaporkan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik.
Bukti laporan itu dilayangkan dengan laporan polisi B/1950/VIII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.
"Saya dicemarkan nama baik saya di media elektronik, dimana saya itu dicemarkan," kata Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 16 Agustus.
Mantan Pengacara Bharada E itu menuturkan, pencemaran tersebut dilakukan terlapor Ronny Talapessy melalui sejumlah unggahan di media sosial.
BACA JUGA:
“Perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy SH, korbannya adalah Deolipa Yumara karena saya dicemarkan nama baik saya di media elektronik dimana saya itu dicemarkan karena kebanyakan manggung itu yang pertama. Kedua bikin si Bharada Eliezer tidak tenang. Yang ketiga saya main turun-turun aja pas lagi penyidikan ke lobby untuk press conference. Itu tiga itu saya dituduh bikin Bharada Eliezer tidak tenang, kedua sibuk manggung, ketiga konpers” terang Deolipa Yumara.
Seperti diketahui, Deolipa Yumara dan M. Burhanuddin merupakan mantan Pengacara dari Bharada E, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun belum genap sepekan menjadi kuasa hukum, Bharada E memilih mencabut surat kuasa hukum kepada Deolipa Yumara dan M Burhanuddin pada Rabu, 10 Agustus.
Adapun dalam laporan tersebut Ronny Talapessy diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.