Bagikan:

JAKARTA - Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan dugaan pemberian uang yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada petugas LPSK. Pelaporan dilakukan agar pengusutan peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berjalan secara profesional dan transparan. Mereka mendesak agar dugaan pemberian uang itu bisa ditelisik oleh KPK. Hal tersebut disampaikan Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu kepada wartawan di Gedung KPK, Senin (15/8). Simak videonya berikut ini.