Minta Media Hindari Informasi Spekulatif, Pengacara Bharada E Tegaskan Tak Pernah Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J
Richard Eliezer alias Bharada E berstatus tersangka dalam kasus baku tembak berujung tewasnya Brigadir J. (Antara-M Risyal Hidayat)

Bagikan:

JAKARTA - Tim kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E meminta media menghindari disinformasi terkait kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan mengutip sumber resmi.

"Kami sangat menyayangkan masih banyak media massa yang mengutip keterangan-keterangan orang yang sama sekali tidak mewakili siapapun dalam kasus ini," kata Koordinator Tim kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu 31 Agustus.

Ronny menerangkan, mengutip sumber resmi menjadi penting agar tidak terjadi disinformasi terkait proses hukum yang sedang berjalan dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

Ia mengatakan tim kuasa hukum Bharada E tidak pernah memberikan keterangan resmi terkait dugaan motif pembunuhan Brigadir J.

Karena itu, kata dia, tim kuasa hukum dan Bharada E tidak bertanggung jawab atas informasi yang beredar di berbagai media massa khususnya terkait dugaan motif pembunuhan Brigadir J.

Untuk itu Ronny mengimbau seluruh media massa baik online, elektronik maupun cetak untuk mengutip narasumber resmi yang mewakili pihak-pihak yang terkait langsung dengan persoalan pembunuhan Brigadir J.

"Sayangnya keterangan tersebut dijadikan sebagai satu-satunya penjelasan tanpa berupaya memverifikasinya kepada pihak-pihak yang terkait khususnya klien kami Bharada E sehingga informasi yang beredar membuat publik bingung dan merugikan klien kami,” kata Ronny.

Karena itu, kata Ronny, semua pihak sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berhenti menyampaikan informasi yang bersifat spekulatif yang dapat merugikan Bharada E.

Ronny pun mendukung dan menghormati media massa yang secara serius ingin mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Dan berharap agar media massa atau wartawan untuk melaksanakan tugas jurnalistiknya secara ketat sesuai dengan UU Pers dan kode etik yang berlaku.

"Harapan kami adalah bahwa kasus ini justru harus terang benderang sehingga publik pun mendapatkan kebenaran sesungguhnya atas kasus ini," kata Ronny.

Bharada E bersama empat tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf diketahui baru saja mengikuti proses rekonstruksi di TKP Saguling dan TKP Duren Tiga, Selasa 30 Agustus.

Proses rekonstruksi berjalan selama kurang lebih 7,5 jam yang terdiri atas tiga segmen, yakni bagian TKP Magelang, TKP Saguling dan TKP Duren Tiga.

Total ada 78 adegan yang diperagakan oleh para tersangka dengan rincian adegan per segmen, 16 adegan di TKP Magelang yang dilakukan di Jakarta, 35 adegan di TKP Saguling dan 27 adegan di TKP Duren Tiga.

Rekonstruksi menguak rencana pembunuhan Brigadir J, meskipun dalam prosesnya setiap tersangka memiliki versi masing-masing, kemudian oleh penyidik memberikan kesempatan tiap-tiap tersangka untuk memperagakan dengan peran pengganti.