Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengklaim sudah mengetahui motif di balik kasus pembunuhan berencana dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo. Meski Polri sampai saat ini belum menyampaikannya ke publik.

Menurutnya, motif pembunuhan itu karena Brigadir J menyimpan rahasia Irjen Ferdy Sambo. Disebut pengacara Brigadir J, ada dua rahasia yakni mengenai wanita dan bisnis gelap.

"Dugaan perzinahan dan atau yang berkaitan dengan wanita-lah begitu," ujar Kamaruddin kepada VOI, Kamis, 11 Agustus.

Rahasia mengenai dugaan perzinahan itu disebut Kamaruddin sudah disampaikan kepada Putri Chandrawathi, istri dari Ferdy Sambo. Disebut pengacara pangkal persoalan itu menyebabkan keributan antara Putri dengan Ferdy Sambo.

"Terus diduga almarhum ini memberitahu kepada ibu (Putri, red) karena ibu putri ini kan dianggap seperti mamaknya kan gitu," ungkapnya.

Sementara mengenai rahasia mengenai dugaan bisnis gelap, Kamaruddin menyebut dari informasi yang didapatnya, jenderal bintang dua itu terlibat bisnis haram seperti perjudian.

Dengan motif itu, Irjen Ferdy Sambo disebut pengacara diduga membunuh Brigadir J dengan melibatkan Bharada RE, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

"Ada bisnis, ada tata kelola barang haram, miras, judi dan sebagainya. Memang ada informasi itu ke saya," kata Kamaruddin

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tim khusus (timsus) Polri menetapkan empat tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada EE, Bripka Ricky atau Bharada RR, dan Kuat Maruf (KM)

Dalam kasus ini, seluruh tersangka dipersangkakan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Selain itu, ada 31 personel Polri yang dinyatakan melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Bahkan, 11 di antaranya ditempatkan di ruang khusus.