Bagikan:

JAKARTA - Sebuah instruksi tak langsung datang dari Presiden Joko Widodo, 21 Juli 2022 lalu. Jokowi minta kepada Polri untuk melakukan pengusutan secara tuntas dan transparan dalam kasus kematian Brigadir J.

"Saya kan sudah sampaikan, usut tuntas, buka apa adanya, jangan ada yang ditutup-tutupi, transparan,” tegas Presiden Jokowi.

Jokowi saat itu juga menegaskan, pengusutan secara tuntas dan transparan penting untuk Polri. Pasalnya agar tidak ada keragu-raguan dari masyarakat terhadap peristiwa tersebut. Polri juga harus bisa menjaga kepercayaan publik pada institusinya.

“Itu penting untuk agar masyarakat tidak ada keraguan-keraguan terhadap peristiwa yang ada. Ini yang harus dijaga, kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga,” imbuhnya.

Namun polisi seperti setengah hati mengabulkan keinginan Jokowi yang minta semua dibuka transparan. Apalagi ada kata-kata sensitif yang digaungkan Menko Polhukam Mahfud MD di balik motif pembunuhan ini.

Frasa sensitif membuat publik malah semakin penasaran. Apalagi kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengklaim sudah mengetahui motif yang sesungguhnya di balik kasus pembunuhan berencana dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo.

Menurutnya, motif pembunuhan itu karena Brigadir J menyimpan rahasia Irjen Ferdy Sambo. Disebut pengacara Brigadir J, ada dua rahasia yakni mengenai wanita dan bisnis gelap.

"Dugaan perzinahan dan atau yang berkaitan dengan wanita-lah begitu," ujar Kamaruddin.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak/DOK FOTO: Rizky Adytia-VOI

Rahasia mengenai dugaan perzinahan itu disebut Kamaruddin sudah disampaikan kepada Putri Chandrawathi, istri dari Ferdy Sambo. Disebut pengacara pangkal persoalan itu menyebabkan keributan antara Putri dengan Ferdy Sambo.

"Terus diduga almarhum ini memberitahu kepada ibu (Putri, red) karena ibu putri ini kan dianggap seperti mamaknya kan gitu," ungkapnya.

Sementara mengenai rahasia mengenai dugaan bisnis gelap, Kamaruddin menyebut dari informasi yang didapatnya, jenderal bintang dua itu terlibat bisnis haram seperti perjudian.

Sikap polisi

Polri seolah tetap dengan pendiriannya, menolak membuka motif di balik pembunuhan Brigadir J ke publik. Sudah dua kali alasan yang sama disampaikan mengenai hal tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Korps Bhayangkara menjaga perasan seluruh pihak yang terlibat di kasus tersebut, baik Irjen Ferdy Sambo maupun Brigadir J.

“Untuk motif harus dijaga perasaan dua pihak, baik pihak dari Brigadir Yoshua maupun dari pihak saudara FS," ujar Dedi.

Menurutnya, bila motif pembunuhan itu langsung dipaparkan ke publik bakal menyebabkan timbulnya imej yang berbeda-beda di masyarakat. Karenanya, diputuskan untuk tak disampaikan ke publik.

Sebelumnya, Kabaresrkim Polri Komjen Agus Andrianto juga menyampaikan pernyataan yang tak jauh berbeda. Dia ogah mebeberkan motif karena menjaga perasaan semua pihak yang terlibat.

"Untuk menjaga perasaan semua pihak biarlah jadi konsumsi penyidik," kata Agus.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, timsus menetapkan empat tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada EE, Brigadir Ricky atau Brigadir RR, dan Kuat Maruf.

Dalam kasus ini, seluruh tersangka dipersangkakan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Selain itu ada 31 personel Polri yang dinyatakan melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Bahkan, 11 di antaranya ditempatkan di ruang khusus.