JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menjanjikan uang kepada Bharada Richard Eliezer atau yang dikenal Bharada E, Kuwat, dan Bripka Ricky Rizal. Keduanya disebut menyediakan nominal tersebut dalam pecahan dolar.
Hal ini disampaikan eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara. Dia mengatakan Kuat dan Ricky masing-masing dijanjikan uang sebesar Rp500 juta sementara Bharada E akan diberikan Rp1 miliar.
"Jadi ada duit Rp1 miliar untuk richard, Rp500 juta untuk Kuwat, dan Rp500 juta kepada RR dalam bentuk dolar," kata Deolipa kepada wartawan di kawasan Depok, Sabtu, 13 Agustus.
Hanya saja, dia tak menyebut mata uang dolar apa yang akan digunakan. Namun, Deolipa mengatakan pemberian ini dilakukan setelah suasana kondusif.
"Ibaratnya gini, lu semua dikasih setelah sudah aman," tegasnya.
"Sama kayak pas Sambo ngasih amplop ke LPSK tapi untung LPSK pintar," sambung pengacara itu.
Deolipa mengatakan janji tersebut dilontarkan setelah peristiwa penembakan Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia memastikan upaya pemberian uang ini disampaikan sendiri oleh mantan kliennya.
"(Itu pengakuan, red) Bharada E ke saya. Saksinya Burhanuddin," ujarnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Penetapan tersangka baru kasus ini diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Peran Ferdy Sambo dalam kasus ini adalah diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam peristiwa baku tembak. Namun soal motif pembunuhan, Kapolri mengatakan pihaknya masih mendalami.
Selain Ferdy Sambo, Kapolri juga menetapkan satu tersangka baru lain berinisial KM. Namun, Listyo belum menjelaskan soal KM.
Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo dan KM, maka total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), Irjen Ferdy Sambo, dan KM.