JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menjanjikan uang Rp1 miliar dan ponsel I Phone 13 Pro Max kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Janji itu disebut sebagai imbalan telah menembak Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Janji Ferdy Sambo itu terangkum dalam dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober. Peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Jalan Duren Tiga, No 46.
Semua bermula sehari setelah aksi penembakan Brigadir J atau pada 9 Juli 2022. Kala itu, Ferdy Sambo sempat memberikan amplop putih yang berisikan uang pecahan dollar senilai Rp500 juta kepada Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Sedangkan, khusus untuk Bharada E diberi uang senilai Rp1 miliar.
"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin, 17 Oktober.
Namun, Ferdy Sambo justru memberi ponsel merek iPhone 13 Pro Max. Alasanya, sebagai hadiah untuk mengganti ponsel lama yang telah dirusak atau dihilangkan Bharada E.
Seluruh saksi dalam persidangan yakni, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf menerima pemberian ponsel dan uang yang dijanjikan tersebut.
"Kemudian saksi Ferdy Sambo memberikan handphone merek iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Yosua tidak terdeteksi," kata jaksa.
Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan berencana, tak hanya Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka antara lain, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, mereka dipersangkakan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP.