JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia disebut memerintakan Bripka Ricky Rizal melucuti senjata Brigadir J.
Perintah itu bermula ketika Ferdy Sambo di rumah dinas yang berada di Komplek Polri Duren Tiga. Dia lalu memanggil Bharada Richard Eliezer.
Saat itu dia sudah memiliki rencana untuk menghabisi nyawa Brigadir J. Sehingga, Ferdy Samba meminta Bharada Richard Eliezer untuk melucuti senjata Brigadir J.
"Terdakwa Ferdy Sambo keberadaan senjata api mikik Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Richard Eliezer yang sudah diamankan oleh saksi Ricky Rizal," kata Jaksa.
Semua hal ini terangkum dalam dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober. Peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Jalan Duren Tiga, No 46.
"(Ferdy Sambo) mengatakan 'mana senjata Yosua? dijawab saksi Richard Eliezer 'ada, disimpan di mobil Lexus LM," sambungnya.
Lalu Ferdy Sambo meminta Richard Eliezer untuk mengambil senjata api jenis HS.
Setelah diambil, senjata api itupun langsung diberikan kepada Ferdy Sambo yang saat itu sudah bersiap mengeksekusi Brigadir J dengan menggunakan sarung tangan hitam.
"Terdakwa Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam sebagai bagian dari pelaksaan merampas nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.
Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan berencana, tak hanya Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka antara lain, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, mereka dipersangkakan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP.