Putri Candrawathi Hingga Bharada E Bakal Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga
Rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Tim khusus (timsus) Polri bakal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopriasyah Yosua Hutabarat. Seluruh tersangka akan hadir dalam rekonstruksi, termasuk Putri Candrawathi Hingga Bharada E.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menyatakan kliennya akan hadir dalam rekonstruksi. Istri Irjen Ferdy Sambo itu dipastikan pengacara bakal kooperatif mengkuti semua proses hukum yang berjalan.

"Insyaallah hadir," ujar Arman saat dikonfirmasi, Senin, 29 Agustus.

Begitu pun Bharada E. Melaui pengacaranya, Ronni Talapesy, dia menyatakan bakal hadir secara langsung di lokasi rekonstruksi yakni rumah singgah Ferdy Sambo.

Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J akan digelar pada Selasa, 30 Agustus, sekitar pukul 10.00 WIB.

"Iya tentu akan hadir," ungkap Ronni.

Tak hanya kedua orang itu, para tersangka lainnya yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf pun akan hadir dalam rekonstruksi besok.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan dalam kegiatan penyidikan itu seluruh tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo akan dihadirkan.

Tujuan dilakukan rekonstruksi guna semakin membuat titik terang rangkaian dari awal hingga akhir kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam proses rekonstruksi nanti akan melibatkan pihak eksternal. Dengan begitu, seluruh penanganan kasus Brigadir J akan transparan.

"Akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka 5 orang," kata Dedi.

Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, timsus Polri menetapakan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Bahkan, dia disebut sebagai dalang di baliknya.

Kemudian ada empat tersangka lainnya yakni, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.

Kemudian, khusus untuk Irjen Ferdy Sambo, proses sidang Komisi Kode Etik Polri telah dilaksanakan. Hasilnya, eks Kadiv Propam itu dinyatakan bersalah dan divonis pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).