Bagikan:

JAKARTA - Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo dicecar 80 pertanyaan pada pemeriksaan tahap pertama, Jumat (26/8). Pemeriksaan disetop dan bakal dilanjutkan Rabu, 31 Agustus pekan depan untuk konfrontir dengan 3 tersangka lainnya di kasus pembunuhan Brigadir J.

Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis menyebut kliennya diperiksa hingga pukul 01.00 WIB, Sabtu, 27 Agustus dini hari.

"Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaannya," katanya.

Putri Candrawathi disebut Arman Hanis secara konsisten menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP termasuk peran dan dugaan yang disangkakan.

"Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," katanya.

Dalam pemeriksaan Putri Candrawathi menjelaskan dirinya adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara tersebut.

"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," tegas Arman Hanis dikutip ANTARA.

Harkat dan Martabat Keluarga

Irjen Ferdy Sambo—yang diputus sidang etik dipecat tidak hormat—sebelumnya berbicara soal motif pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Irjen Sambo mengaku nekat merencanakan aksi pembunuhan karena emosi harkat dan martabat keluarganya dilukai.

"Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 11.00 WIB siang dan selesai pukul 18.00 tadi," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Kamis, 11 Agustus.

"Bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga," sambungnya.

Akan tetapi, mengenai bentuk tindakan Brigadir J yang dianggap telah melukai harkat dan martabat dari Irjen Ferdy Sambo tak dipaparkan secara rinci.

Dari hasil pemeriksaan, Andi hanya menekankan Sambo menyatakan aksi Brigadir J itu dilakukan di Magelang.

"(Aksi melukai harkat dan martabat) Yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yosua," ungkapnya.

Yang Bikin Heran

Kuasa Hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak menuding Irjen Ferdy Sambo berbohong mengenai Brigadir J yang disebut melukai harkat dan martabat keluarganya dengan tindakan asusila yang terjadi di Magelang.

Menurutnya, tak mungkin Ferdy Sambo membiarkan Brigadir J pulang dengan istrinya, Putri Candrawathi, bila sudah mengetahui adanya pelecehan.

"Bohong itu. Kalau istrimu sudah dilecehkan di Magelang, sebagai Kadiv Propam mungkin tidak kamu kasih istrimu dikawal orang yang sudah melecehkan balik ke jakarta," ujar Kamaruddin, Jumat, 12 Agustus.

Alibi Sambo dinilai hanyalah kebohongan semata. Tujuannya, untuk menutupi semua fakta yang sudah terungkap dalam rangkaian kasus pembunuhan Brigadir J. 

"Jadi mantan Kadiv Propam ini menggali kebohongan untuk menutup kebohongan, yang ada nanti institusi Polri jadi malu," ungkapnya

"Tidak ada orang yang menyerahkan istrinya untuk dikawal oleh orang yang telah melecehkan istrinya, kecuali Ferdy Sambo. Itu tidak masuk akal, anak SD saja bisa mencerna," sambung Kamaruddin

Bahkan, bila memang adanya tindakan pelecehan, Kamaruddin mempertanyakan alasan di balik pelaporan yang dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan. Padahal, Sambo menyebut aksi yang telah melulai harkat dan martabat keluarganya itu terjadi di Magelang.

Kasus Pelecehan di Duren Tiga Disetop Polisi

Soal pelaporan pelecehan seksual di Polres Jaksel, dihentikan penyidikannya oleh kepolisian. Bareskrim menyebut pelaporan itu dianggap sebagai 'pengaburan' dari aksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian masuk dalam obstruction of justice ya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Jumat, 12 Agustus.

Pelaporan yang dilakukan oleh Putri Chandrawathi itu hanya sebagai alibi. Tujuannya, untuk menutupi tewasnya Brigadir J karena dibunuh. 

"Ini bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340 (pembunuhan berencana, red)," ungkapnya.