Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo karena tak terbukti. Bahkan, pelaporan itu dianggap sebagai 'pengaburan' dari aksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian masuk dalam obstruction of justice ya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Jumat, 12 Agustus.

Pelaporan yang dilakukan oleh Putri Chandrawathi itu hanya sebagai alibi. Tujuannya, untuk menutupi tewasnya Brigadir J karena dibunuh.

"Ini bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340 (pembunuhan berencana, red)," ungkapnya.

Bahkan, Andi tegas menyebut semua penyidik yang sempat menangani perkara itu, baik Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya akan ditindak. Sebab, mereka diduga tak profesional karena meningkatkan kasus itu ke penyidikan.

Padahal, faktanya tidak ditemukan peristiwa pelecehan seksual tersebut.

"Semua penyidik yang bertanggungjawab terhadap laporan polisi sebelumnya sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh irsus (inspektorat khusus, red)," kata Andi.

 

Sebagai informasi, istri Irjen Ferdy Sambo sempat melaporkan Brigadir J atas dugaan pelecehan dan upaya pembunuhan. Bahkan, kasus itu sempat ditangani Polda Metro Jaya.

Pelaporan itu teregistrasi LP/B/1630/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/PMJ pada 9 Juli 2022.