JAKARTA - Bareskrim Polri memutuskan menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan dan upaya pembunuhan yang sempat dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi ke Polres Metro Jakarat Selatan. Alasannya, tidak ditemukan adanya kejadian tersebut.
"Kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Jumat, 12 Agustus.
Diketahui laporan dugaan pelecehan ini dilaporkan langsung oleh istri Irjen Sambo ke Polres Jakarta Selatan. Pelaporan itu teregistrasi LP/B/1630/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/PMJ pada 9 Juli 2022.
Dari proses penyidikan, tak ditemukan saksi dan alat bukti yang dapat membuktikan pelaporan itu. Sehingga, dari gelar perkara dinyatakan peristiwa yang dilaporkan itu tak pernah terjadi.
BACA JUGA:
"Berdasarkan hasil gelar tadi perkara ini dihentikan penanganannya," kata Andi.
Sebagai informasi, istri Irjen Ferdy Sambo sempat melaporkan Brigadir J atas dugaan pelecehan dan upaya pembunuhan. Bahkan, kasus itu sempat ditangani Polda Metro Jaya.