Hasto Atmojo: Senin Besok LPSK Umumkan Keputusan Perlindungan Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi
Ilustrasi-Logo LPSK (Foto: DOK VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut, sedikit kemungkinan bila Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi mendapatkan perlindungan dari pihaknya.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menilai sikap yang diberikan Putri Chandrwathi tidak kooperatif. Pasalnya dia bersikap seolah-olah tidak tahu apa yang perlu disampaikan ketika dimintai keterangan.

"Sejak awal kan saya sudah mengatakan, saya sendiri meragukan sebenarnya apakah Bu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK atau sebenarnya ada yang mengajukan itu bukan Bu Putri sendiri tetapi ada orang lain," kata Hasto saat dikonformasi, Minggu, 14 Agustus.

"Ya sikap Ibu PC yang kemudian seolah-olah tidak tahu menhau, tidak tahu apa yang harus disampaikan ke LPSK begitu ya. Digali keteranganya kan enggak pernah bisa. Jadi kemungkinan besar seperti itu," sambungnya.

Kendati demikian, Hasto belum bisa secara resmi mengumumkan diterima tidaknya permintaan perlindungan Istri Irjen Ferdy Sambo. Karena hal itu akan disampaikan senin, 15 Agustus. "Untuk Senin akan diumumkan (keputusannya-red),"

Bareskrim Hentikan Laporan

Bareskrim Polri menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo karena tak terbukti. Bahkan, pelaporan itu dianggap sebagai 'pengaburan' dari aksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian masuk dalam obstruction of justice ya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Jumat, 12 Agustus.

Pelaporan yang dilakukan oleh Putri Chandrawathi itu hanya sebagai alibi. Tujuannya, untuk menutupi tewasnya Brigadir J karena dibunuh.

"Ini bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340 (pembunuhan berencana, red)," ungkapnya.

Bahkan, Andi tegas menyebut semua penyidik yang sempat menangani perkara itu, baik Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya akan ditindak. Sebab, mereka diduga tak profesional karena meningkatkan kasus itu ke penyidikan.

Padahal, faktanya tidak ditemukan peristiwa pelecehan seksual tersebut.

"Semua penyidik yang bertanggungjawab terhadap laporan polisi sebelumnya sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh irsus (inspektorat khusus, red)," kata Andi.