JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, pihaknya menolak memberikan perlindungan pada istri dari Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi di kasus pembunuhan Brigadir J, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli lalu.
"LPSK memutuskan menolak atau menghentikan penelahaan Ibu P karena ternyata tidak bisa diberikan perlindungan," tegas Hasto di Kantor LPSK, Jakarta, Senin, 15 Agustus.
Sejak awal saat permohonan dari Putri Chandrawathi diajukan, LPSK sudah melihat beberapa kejanggalan. Pertama, sambung Hasto, permohonan yang diajukan lebih dari satu kali tertanggal 9 Juli dan pada 14 Juli.
"Kedua ini bertanggal berbeda tapi nomornya sama. Memang saat itu kami terkesan lambat, kok tidak mau putuskan perlindingan ke yang bersangkutan. Karena sejak awal memang terjadi kejanggalan-kejanggalan semacam ini," terang Hasto.
Kejanggalan selanjutnya terkait komunikasi Putri Chandrawathi dan pihak LPSK. Selama ini LPSK telah mencoba membuka ruang dialog kepada Putri Chandrawathi namun tidak ada respons balik.
Dengan alasan itu, Hasto pun ragu-ragu, apakah Putri Chandrawathi berniat mengajukan permohonan perlindungan atau sebaliknya.
"Atau Ibu P sebenarnya tidak tahu menahu tentang permohonan tapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan perlindungan LPSK," terang Hasto.
BACA JUGA:
Alasan paling kuat untuk menolak permohonan adalah laporan yang dilayangkan Putri Chandrawathi ke Polres Jaksel telah ditolak.