Bagikan:

JAKARTA - LPSK menyatakan dapat menolak pengajuan permohonan perlindungan diajukan nyonya PC, istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E. LPSK dapat menolak permohonan perlindungan dalam kasus dugaan pelecehan dan pengancam dialami nyonya PC bila dianggap tidak kooperatif. Secara prosedur LPSK memiliki tenggat waktu untuk mengkaji permohonan perlindungan dengan melakukan investigasi serta asesmen terkait kasus selama satu minggu. Hal tersebut disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Kamis (28/7). Simak videonya berikut ini.