LPSK Bakal Periksa Kondisi Istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E
Gedung LPSK/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan oleh istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E pasca insiden polisi tembak polisi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Permohonan perlindungan itu sudah diterima oleh LPSK sejak 1 pekan lalu.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, kondisi istri Irjen Ferdy Sambo masih alami guncangan sehingga membuat LPSK belum dapat menggali keterangan istri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus yang ditangani Mabes Polri tersebut.

"Istri sambo dan bharada E sejak minggu lalu sudah mengajukan permohonan ke LPSK. Kami juga sudah bertemu dengan keduanya, walaupun kami belum bisa minta keterangan dari ibu P (istri Irjen Sambo) karena masih terlihat terguncang ya," kata Edwin Partogi, Jumat, 22 Juli.

Namun, LPSK akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E dalam waktu dekat.

"Kami akan agenda kan untuk pemeriksaan akses psikologis terlebih dahulu kepada ibu P, termasuk kepada bharada E. Ada beberapa keterangan yang masih kami butuhkan dan masih kami tanyakan kepada yang bersangkutan," ujarnya.

LPSK juga akan menemui Polda Metro Jaya dan Timsus bentukan Kapolri untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kasus tersebut.

"Kami masih ke Polda Metro untuk mendalami proses hukumnya, kami mungkin akan bertemu dengan tim sus untuk mendalami keterangan dari tim penyidik maupun dari tim investigasi yang terbentuk," ujarnya.

Selain itu, LPSK berencana menggelar sidang permohonan perlindungan oleh istri Irjen Ferdy Sambo setelah semua informasi lengkap.

"Setelah semua proses lengkap, keterangan dari mereka kita dapat. Kemudian akses psikologis juga kita peroleh dari ahlinya, keterangan dari ahli APH dan investigasi yang kita peroleh. Sehingga kami pertimbangannya komprehensif, apa yang disampaikan pemohon juga pihak lain terkait dengan proses hukum ini. Maksimal 30 hari kerja, itu penelaahannya sampai dengan putusan rapat pimpinan LPSK," ujarnya.