LPSK Berikan Perlindungan Istri Irjen Ferdy Sambo Terkait Kasus Polisi Tembak Polisi
Gedung LPSK/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mendapat permohonan perlindungan dari istri Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E, terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang berakhir dengan aksi polisi tembak polisi yang mencuat beberapa hari ini.

Diketahui dalam kasus tersebut, Brigadir J, yang diduga melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo tewas ditembak Bharada E.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya telah mendapat permohonan perlindungan dari P, istri Ferdy Sambo dan Bharada E pada Kamis, 14 Juli, kemarin.

"Hari Kamis, permohonan perlindungan dari Ibu P dan Bharada E kami dapatkan," jelas Edwin kepada wartawan, Minggu, 17 Juli, kemarin.

Lantas pada Sabtu, 16 Juli, kemarin, kata Edwin, pihaknya telah mendalami keterangan dari Bharada E yang sebelumnya sudah diwawancarai pada Rabu, 13 Juli.

Namun, untuk keterangan dari P belum diperoleh hingga kini, sebab P masih dalam kondisi trauma.

"Sabtu kemarin kami mendalami keterangan Bharada E dan Ibu P. Dari Ibu P belum diperoleh keterangan karena masih terguncang (trauma)," ujarnya.

Proses wawancara ini menjadi bagian penting karena turut menentukan bentuk perlindungan yang diberikan LPSK kepada kedua pemohon.

Edwin pun mengatakan saat ini belum menentukan bentuk perlindungan seperti apa yang bakal didapatkan kedua pemohon. Proses penelaahan dan investigasi kasus itu juga masih dilakukan LPSK.

"Belum (ditentukan bentuk perlindungan). Proses penelaahan dan investigasi masih LPSK lakukan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan perlindungan kepada istri Kadiv Propam yang diduga menjadi korban pelecehan seksual dalam kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli, lalu.

Dalam kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam, istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo membuat laporan kepolisian di Polres Metro Jakarta Selatan, dalam 2 kasus, yakni pelecahan seksual dan ancaman yang diduga di lakukan brigadir J.

LPSK mengaku siap memberikan perlindungan psikologis kepada istri Kadiv Propam selama proses hukum masih berjalan.