Bagikan:

JAKARTA - Tim khusus (timsus) Polri bakal menerapkan pengamanan khusus untuk Bharada E alias Richard Eliezer yang bakal dihadirkan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopriasyah Yosua Hutabarat. Namun, untuk skemanya masih dalam tahap pembahasan.

"Iya (pengamanan khusus Bharada E, red)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada VOI, Senin, 29 Agustus.

Pembahasan skema pengamanan untuk Bharada E saat ini masih dibahas dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pemberian pengamanan terhadap Bharada E karena dalam kasus ini dia berstatus sebagai justice collaborator (JC).

"Sedang dikoordinasikan dengan LPSK," ungkapnya.

Sementara untuk Irjen Ferdy Sambo, dikatakan, pengamanan yang diberikan seperti biasa atau layaknya tahanan lainnya. Sehingga, semua kegiatan rekonstruksi berjalan lancar.

"Standar pengamanan tahanan," kata Andi.

Sedianya, rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, pada Selasa, 30 Agustus, sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, timsus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Bahkan, dia disebut sebagai dalang di baliknya.

Kemudian ada empat tersangka lainnya yakni, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.