Eks Wali Kota Ambon Diduga Kerap Terima Uang Pelicin untuk Terbitkan Izin
Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy/DOK FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy kerap menerima uang untuk menerbitkan izin di wilayahnya. Dugaan ini ditelisik dengan memeriksa tujuh saksi.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan ketujuh saksi itu diperiksa di Mako Brimob Polda Maluku, Senin, 8 Agustus. Salah satu yang diperiksa adalah Ketua DPRD Ambon Ely Toisutta.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait proses pengajuan berbagai izin di Pemkot Ambon yang diduga ada setoran sejumlah uang untuk tersangka RL agar proses izin dimaksud segera diterbitkan," kata Ali kepada wartawan, Selasa, 9 Agustus.

Selain Ely, mereka yang diperiksa lainnya adalah pemilik RM Sari Gurih, Martha Tanihaha; anggota DPRD Kota Ambon, Everd H Kermite; Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Ambon, Rolex Segfried De Fretes; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daaerah, Apries Gaspezs; Kepala UPTD Parkir, Izaac Jusak Said; dan Kepala Dinas Kesehatan, Wendy Pelupessy.

Penyidik sebenarnya akan memeriksa enam saksi lainnya. Mereka adalah swasta Grivandro Louhenapessy; PNS-Kadiskominfo Ambon Joy Reiner Adriaansz; pemilik toko buku NN Sieto Nini Bachry; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sirjhon Slarmanat; PNS Hervianto; dan Enrico R Matitaputty yang merupakan Kepala Bappeda.

Hanya saja, keenam saksi itu tidak hadir. "Segera dilakukan penjadwalan kembali oleh tim penyidik," tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, Richard dan staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus dugaan suap terkait dengan perizinan prinsip pembangunan cabang ritel pada tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.

Sementara itu, sebagai pemberi suap adalah Amri (AR) dari pihak swasta atau karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Mengenai konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2020 Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Dalam pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Sedangkan untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai Alfamidi, ada dugaan Richard menerima uang sebesar Rp500 juta dari Amri melalui rekening bank milik Andrew. Selain itu, Richard juga diduga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.