Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi yang merupakan karyawan PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi. Dari pemeriksaan itu penyidik menelisik ditunjuknya Amri untuk mengurusi pembangunan gerai di Kota Ambon.

Amri yang merupakan pegawai PT Midi Utama Indonesia menjadi tersangka pemberi suap dalam kasus ini. Sementara penerimanya adalah eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH).

"Keempat saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya penunjukan khusus tersangka AR (Amri) untuk melakukan pengurusan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 9 Agustus.

Para karyawan Alfamidi yang diperiksa pada Senin, 8 Agustus, yakni Afid Hermeily, Alex Nurdiana, Diyana Safitri Aditia, dan Meilia Trian. Selain itu, Ali mengatakan penyidik juga mendalami hal lain dalam pemeriksaan itu.

Salah satunya adalah cara Amri melobi Richard sebelum praktik suap terjadi. "Disamping itu didalami lebih lanjut terkait dengan dugaan aktifitas dari tersangka AR dalam melobi tersangka RL agar pengurusan izin dimaksud segera diterbitkan," ujarnya.

Hanya saja, Ali tak memerinci cara tersebut. Nantinya, semua keterangan para saksi akan dibongkar di pengadilan.

Diberitakan sebelumnya, saat Richard menjabat sebagai Wali Kota Ambon, dia punya kewenangan salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Dalam pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Sedangkan untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai Alfamidi, ada dugaan Richard menerima uang sebesar Rp500 juta dari Amri melalui rekening bank milik Andrew. Selain itu, Richard juga diduga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.