Periksa GM Alfamidi, KPK Telisik Jumlah Uang yang Diberikan ke Wali Kota Ambon
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut jumlah uang yang diberikan oleh Alfamidi kepada Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy demi memudahkan pemberian izin pembangunan gerai mereka.

Pengusutan ini dilakukan dengan memeriksa General Manager Legal and Compliance PT Midi Utama Indonesia Tbk, Afid Hemeily pada Selasa, 5 Juli kemarin. Dia diperiksa sebagai saksi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Didalami tentang besaran yang diduga diberikan kepada walikota Ambon dalam mengurus perijinan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 6 Juli.

Ali tak merinci perihal besaran uang tersebut. Sebab, proses penyidikan masih terus berlangsung.

Selain mendalami soal pemberian uang, penyidik KPK juga menelisik alasan ditunjuknya Amri untuk mengurusi perizinan tersebut.

Amri merupakan pihak dari Alfamidi yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia disebut memberi suap pada Richard untuk melincinkan perizinan pembangunan gerai yang diurus.

"Dikonfirmasi mengenai penunjukan Amri sebagai pihak yang mengurus perijinan," ungkap Ali.

Diberitakan sebelumnya, Richard dan staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus dugaan suap terkait dengan perizinan prinsip pembangunan cabang ritel pada tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.

Sementara itu, sebagai pemberi suap adalah Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Mengenai konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2020 Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Dalam pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai Alfamidi, ada dugaan Amri memberikan uang kepada Richard sekitar Rp500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.

Selain suap perizinan, Richard diduga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Hal tersebut masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.