KPK Telisik Asal Uang Suap Wali Kota Ambon dari Pegawai Alfamidi
Ali Fikri/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka bernama Amri, yang merupakan pegawai Alfamidi. Dia diminta menjelaskan asal uang suap yang diberikan pada Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy untuk melicinkan pemberian izin pembangunan gerai Alfamidi.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan Amri diperiksa pada Selasa, 28 Juni. Penyuap Richard ini diperiksa sebagai saksi.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan sumber uang yang diperuntukkan bagi tersangka RL," kata Ali kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 29 Juni.

Ali tak memerinci total uang yang diberikan dari pihak Alfamidi kepada Richard. Namun, diduga uang tersebut diberikan agar izin pembangunan gerai bisa diberikan.

"Agar izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dapat disetuju," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Richard dan staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus dugaan suap terkait dengan perizinan prinsip pembangunan cabang ritel pada tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.

Sementara itu, sebagai pemberi suap adalah Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Mengenai konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2020 Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Dalam pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, ada dugaan Amri memberikan kembali uang kepada Richard sekitar Rp500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.

Ada dugaan Richard menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Hal tersebut masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.