KPK Minta Direktur Alfamidi Jelaskan Pemberian Rekomendasi Pembangunan Cabang di Ambon
Ilustrasi-(Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemberian rekomendasi pembangunan cabang Alfamidi di Ambon. Langkah ini dilakukan dengan memeriksa Direktur PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi) Tbk., Suantopo Po pada Jumat, 26 Agustus.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Suantopo diperiksa sebagai saksi dugaan suap pembangunan cabang Alfamidi di Ambon pada 2020. Kasus ini menjerat mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

"Saksi hadir dan dilakukan pendalaman melalui pengetahuan para saksi tersebut antara terkait dengan rekomendasi dan persetujuan untuk dilakukannya pembangunan cabang retail Alfamidi di Kota Ambon," kata Ali kepada wartawan, Senin, 29 Agustus.

Selain Suantopo, KPK juga memeriksa Property evelopment Director PT. Midi Utama Indonesia, Tbk, Lilik Setiabudi. Dia juga diperiksa sebagai saksi dan diminta menjelaskan hal yang sama oleh penyidik.

Diberitakan sebelumnya, Richard dan staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus dugaan suap terkait dengan perizinan prinsip pembangunan cabang ritel pada tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.

Sementara itu, sebagai pemberi suap adalah Amri (AR) dari pihak swasta atau karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Mengenai konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2020 Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Dalam pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Sedangkan untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai Alfamidi, ada dugaan Richard menerima uang sebesar Rp500 juta dari Amri melalui rekening bank milik Andrew. Selain itu, Richard juga diduga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.