JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon dengan tersangka Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy.
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah kota Ambon," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 23 Mei.
Ada pun lokasi tersebut yaitu ruang kerja wakil wali kota Ambon, ruangan di Kantor Bappeda Pemkot Ambon, rumah kediaman Kadis PUPR Pemkot Ambon, dan rumah kediaman Kepala Bappeda Pemkot Ambon.
"Dari 4 lokasi dimaksud, kemudian ditemukan dan diamankan berbagai bukti antara lain berbagai dokumen dengan adanya catatan tangan berkode khusus yang diduga kuat berkaitan dengan perkara," kata Ali Fikri.
Ali mengatakan, analisa dan penyitaan atas temuan berbagai dokumen tersebut segera dilakukan untuk kembali dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi termasuk para tersangka.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.
KPK juga menetapkan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri sebagai tersangka.
Richard diduga menerima suap sekitar Rp500 juta dari Amri terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.