Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan suap perizinan pembangunan cabang retail Alfamidi dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy. Terbaru, penyidik sedang menggeledah beberapa lokasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

"Lokasi penggeledahan dilingkungan Pemkot Ambon diantaranya beberapa kantor SKPD pada Pemkot Ambon," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 17 Mei.

Ali meminta masyarakat bersabar terkait hasil penggeledahan ini karena tim masih bekerja di lapangan. KPK pasti bakal mengumumkan semua bukti yang ditemukan.

"Saat ini kegiatan sedang berlangsung. Untuk update perkembangannya nantinya akan kami sampaikan kembali," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenpessy sebagai tersangka penerima suap bersama anak buahnya, staf tata usaha pimpinan pada Pemerintahan Kota (Pemkot) Ambon Andrew Erin Hehanusa.

Suap ini diberikan terkait persetujuan izin pembangunan cabang retail minimarket Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon. Adapun sebagai pemberi adalah karyawan Alfamidi, Amri.

Dalam kasus tersebut, KPK menduga Richard meminta jatah uang dengan nominal Rp25 juta untuk tiap izin yang dikeluarkannya. Sementara, terkait perizinan pembangunan untuk 20 gerai usaha retail Alfamidi, Richard diduga menerima uang dari Amri sebesar Rp500 juta.

Selain itu, dia diduga menerima aliran sejumlah dana dari beberapa pihak sebagai gratifikasi. Tapi, KPK belum menyebut jumlahnya karena penyidik masih mendalami lebih lanjut.