Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penerimaan gratifikasi yang diduga dilakukan Wali Kota Ambon nonaktif, Richard Louhenapessy. Dugaan ini ditelisik dari pemeriksaan lima orang saksi, termasuk Kepala Dinas PUPR Kota Ambon Encrico Rudolf Matitaputty.

Richard merupakan tersangka dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail mini market Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020.

"Dikonfirmasi juga mengenai dugaan penerimaan gratifikasi untuk tersangka RL dari berbagai pihak," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 16 Mei.

Selain Enrico, penyidik komisi antirasuah juga memeriksa empat orang lainnya.

Mereka adalah Kasie Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon Firza Attamimi; mantan anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon, Hendra Victor Pesiwarissa; mantan Ketua Pokja II UKPBJ, Ivonny Alexandra W Latuputty; dan mantan anggota Pokja III UKPBJ, Johanis Bernhard Pattiradjawane.

Ali tak memerinci siapa saja saja pihak yang diduga memberikan gratifikasi pada Richard. Sebab, proses penyidikan masih berjalan hingga saat ini.

Selain itu, dari pemeriksaan kelima orang ini, KPK juga menelisik adanya dugaan pengkondisian lelang yang dilakukan Richard.

Sebenarnya, KPK juga akan memeriksa tiga saksi lainnya untuk mendalami sejumlah hal dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Richard. Namun mereka tidak hadir.

Saksi yang tidak hadir itu adalah Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Ambon Fahmi Sallatalohy; License Manager PT Midi Utama Indonesia, Tbk Cabang Ambon, Nanda Wibowo; dan Direktur PT Kristal Kurnia Jaya Julian Kurniawan.

"Ketiganya tidak hadir dan Tim Penyidik segera menjadwalkan pemanggilan berikutnya," tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK baru saja menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenpessy. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama anak buahnya, staf tata usaha pimpinan pada Pemerintahan Kota (Pemkot) Ambon Andrew Erin Hehanusa.

Suap ini diberikan terkait persetujuan izin pembangunan cabang retail minimarket Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon. Adapun sebagai pemberi adalah karyawan Alfamidi, Amri.

Dalam kasus tersebut, KPK menduga Richard meminta jatah uang dengan nominal Rp25 juta untuk tiap izin yang dikeluarkannya. Sementara, terkait perizinan pembangunan untuk 20 gerai usaha retail Alfamidi, Richard diduga menerima uang dari Amri sebesar Rp500 juta.

Selain itu, dia diduga menerima aliran sejumlah dana dari beberapa pihak sebagai gratifikasi. Tapi, KPK belum menyebut jumlahnya karena penyidik masih mendalami lebih lanjut.