Usut Dugaan Pencucian Uang Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, KPK Cari Aset yang Disamarkan
Ilustrasi Gedung KPK di Jakarta Selatan. (Antara)a

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi untuk mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy. Penyidik fokus mencari aset yang disamarkan.

Pemeriksaan empat saksi ini dilakukan pada Rabu, 6 Juli kemarin. Mereka yang diperiksa adalah dua wiraswasta Shinta Mangkoedidjojo dan Patrick Alexander Hehuwat, staf Perkim Kota Ambon Olla Ruipassa, serta pihak swasta Fahri Anwar.

"Diperiksa terkait dugaan penerimaan uang oleh RL (Richard Louhenapessy) selaku walikota ambon dan penelusuran aset-aset untuk pembuktian dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 7 Juli.

KPK menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga menyamarkan hasil suap dalam bentuk aset yang diatasnamakan orang lain.

Selain dugaan pencucian uang, Richard dan staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus dugaan suap terkait dengan perizinan prinsip pembangunan cabang ritel pada tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.

Sementara itu, sebagai pemberi suap adalah Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Mengenai konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2020 Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Dalam pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Sedangkan untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai Alfamidi, ada dugaan Richard menerima uang sebesar Rp500 juta dari Amri melalui rekening bank milik Andrew. Selain itu, Richard juga diduga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.