ACT Ajukan Audiensi, PPATK Menolak: <i>Engga</i> Ada Mekanisme Itu di Kita
Ilustrasi- Dinsos NTB bertemu pengurus ACT menyampaikan keputusan Kemensos. (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menolak permintaan audiensi dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Alasannya, tidak ada mekanisme itu dalam aturan yang dianutnya.

"Audiensi ke mana? Enggak ada mekanisme itu di kita," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Rabu, 6 Juli.

Menurutnya, mekanisme yang dijalankan di PPATK sebatas memeriksa data keuangan. Kemudian, menyerahkan hasil analisa ke aparat penegak hukum.

Sehingga, kata dia, PPATK tak mempunyai kewajiban beraudensi terkait hasil analisa atau temuan-temuannya.

"Kami ngurusin follow the money aja. Nggak perlu ketemu siapa-siapa," kata Ivan.

Presiden ACT Ibnu Khajar menyebut pihaknya akan bersurat ke PPATK. Tujuannya, untuk berdiskusi terkait langkah PPATK yang membekukan 60 rekeningnya yang terdaftar di 33 jasa penyedia keuangan atau bank.

"Jadi kami mungkin akan berkirim surat kepada PPATK, kami ingin audiensi," ujar Ibnu.