JAKARTA - Lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) merespons langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang membekukan 60 rekeningnya yang terdaftar di 33 jasa penyedia keuangan atau bank.
Presiden ACT Ibnu Khajar menyebut pihaknya akan bersurat ke PPATK. Tujuannya, untuk berdiskusi terkait perihal tersebut.
"Jadi kami mungkin akan berkirim surat kepada PPATK, kami ingin audiensi," ujar Ibnu kepada wartawan, Rabu, 6 Juli.
Kemudian, ACT juga akan memeriksa terlebih dulu ke bagaian keuangan. Sehingga, bisa didata rekening mana saja yang diblokir.
Cara ini, lanjut Ibnu, dilakukan karena ACT masih memiliki kewenangan untuk mendistribusikan donasi. Artinya, jikalau ada yang tersisa, dana itu langsung diserahkan kepada yang berhak.
"Semoga kalau pun nanti beberapa diblokir dan ada yang masih mungkin ada sebagian donasi kan cash ya,kami akan fokus yang bisa kami cairkan saja dulu,"
"Rekening-rekening yang sudah ada di kami atau dana cash yang sudah kami dan bisa dicairkan, karena ini amanah, harus kami sampaikan," sambung Ibnu.
Sebelumnya, PPATK membekukan sementara 60 rekening milik lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT). Puluhan rekening itu berada di 33 penyedia jasa keuangan atau bank.
Pembekuan itu dilakukan karena hasil penelusuran sementara aliran dana yang diterima ACT dari masyarakat tak langsung disalurkan sebagai donasi. Melainkan, dikelola secara bisnis untuk menghasilkan keuntungan.
BACA JUGA:
"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.