Bagikan:

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali memblokir rekening yang berkaitan dengan lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT). Jumlah sementara mencapai 300 rekening dari 41 penyedia jasa keuangan atau bank.

"Saat ini PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT yang tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK)," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Kamis, 7 Juli.

Kemudian, berdasarkan hasil penelusuran PPATK, dari periode 2014 hingga 2022, ditemukan aliran dana keluar dan masuk ke lembaga amal tersebut. Nominalnya mencapai miliaran.

"Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 sampai dengan Juli 2022 yang terkait ACT, diketahui terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp64.946.453.924 dan dana keluar dari Indonesia sebesar total Rp52.947.467.313," ungkap Ivan.

Ivan mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih waspada ketika akan berdonasi. Terutama mengenai lembaga yang menjadi penyalur.

"Beberapa hal yang harus diperhatikan masyarakat jika ingin melakukan donasi baik online maupun secara langsung adalah mengenal lembaga atau komunitas yang melakukan penggalangan dana dan donasi," ungkapnya.

"Masyarakat dapat melihat kredibilitas lembaga atau komunitas melalui database Kementerian Sosial, apakah telah terdaftar atau tidak, serta siapa saja nama pengelolanya," sambung Ivan.

Jumlah rekening yang disita ini pun bertambah cukup banyak. Sebab, pada kesempatan sebelumnya hanya ada 60 rekening yang dibekukan. Puluhan rekening itu berada di 33 penyedia jasa keuangan atau bank.

Pembekuan itu dilakukan karena hasil penelusuran sementara aliran dana yang diterima ACT dari masyarakat tak langsung disalurkan sebagai donasi. Melainkan, dikelola secara bisnis untuk menghasilkan keuntungan.

"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan," kata Ivan.