Bagikan:

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sementara 60 rekening milik lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT). Puluhan rekening itu berada di 33 penyedia jasa keuangan atau bank.

"PPATK menghentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama entitas yayasan (ACT)," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Rabu, 6 Juli.

Pembekuan itu dilakukan karena hasil penelusuran sementara aliran dana yang diterima ACT dari masyarakat tak langsung disalurkan sebagai donasi. Melainkan, dikelola secara bisnis untuk menghasilkan keuntungan.

"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan," ungkapnya.

Hasil penelusuran, PPATK menemukan transaksi yayasan ACT ke perusahaan luar negeri sebesar Rp30 miliar. Bahkan, perusahaan itu milik salah satu pendiri ACT.

"Kami menemukan ada transaksi lebih dari dua tahun senilai Rp30 miliar yang ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri yayasan ACT," kata Ivan.

Sebagai informasi, ACT merupakan lembaga kemanusiaan yang mengumpulkan donasi untuk membantu sesama yang terkena bencana atau musibah.

Namun, belakangan muncul isu ACT menyalahgunakan donasi. Dilaporkan majalah Tempo, diduga ada donasi digunakan untuk kepentingan pribadi pimpinannya.